Pertama Di NTB,2 Desa Di Sekotong Susun SOP Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.
![]() |
Tim penyusun SOP Perlindungan Perempuan dan anak Desa Sekotong Tengah dan Desa Taman Baru Sekotong Lombok Barat. |
Lebih jauh dikatakan Suharti,bahwa SOP dipandang penting dalam hal percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di 2 desa tersebut"karena setiap orang berhak untuk dapat perlindungan dari kekerasan, termasuk di dalamnya perempuan dan anak.Sebab setiap perempuan dan anak,harus bebas dari perdagangan orang dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia,serta berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan,"lanjutnya ketika menghadiri penyusunan SOP penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,bertempat di Aula Kantor Desa Sekotong Tengah,Jum'at (24/9/2021).
Hadir dalam penyusunan SOP tersebut yaitu pegiat Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) dan Forum Anak Desa (FAD) Desa Taman Baru dan Desa Sekotong Tengah.Selain itu dari lintas sektor yakni Polsek,KUA,Puskesmas,Dikbud Kecamatan Sekotong.Acara dibuka oleh Kepala Desa Sekotong Tengah,Lalu Sarappudin.
Disebutkan juga oleh Muhamad Rasid,Pengurus Komunitas Peduli Perempuan Dan Anak Desa (KPPAD) Sekotong Tengah,bahwa kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Sekotong Tengah bisa terselesaikan lebih cepat dan tepat,serta berdampak pada penurunan angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan hampir setiap tahun,demikian juga di Desa Taman Baru.Hal tersebut di karenakan kedua desa ini telah memiliki Perdes Penyelenggaran Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga desa yang konsisten pada penanganan isu perkawinan usia anak."Sejak ditetapkannya Perdes Perlindungan anak serta dibentuknya beberapa lembaga desa seperti FAD,KPPAD,Bale Mediasi,Satgas Pencegahan Perkawinan Usia Anak,angka perkawinan usia anak terjadi penurunan setiap tahun,"ungkap Ketua KIM Sekotong ini.
Berdasarkan hasil rumusan SOP yang disusun oleh masing-masing Tim Desa Taman Baru dan Desa Sekotong Tengah yakni berupa dokumen yang mencakup:
Definisi kekerasan
Kekerasan Fisik
Merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sebagaimana tercantum pada Pasal 6 UU PKDRT Jo. Pasal 89 KUHP, Pasal 80 ayat (1) huruf d, UU PA).Kekerasan Psikis
Adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual merupakan Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain, untuk tujuan komersial tertentu.Penelantaran
Penelantaran anak merupakan tindakan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.Eksploitasi
Yaitu tindakan yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain seperti pelacuran,kerja atau pelayanan paksa,perbudakan,penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual,dan organ reproduksi,
Kekerasan Lainnya
Adapun yang termasuk kekerasan lainnya meliputi ancaman kekerasan yang berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.Prinsip Umum
Prinsip-pinsip yang menjadi pegangan dalam standar Operasional Prosedure ini adalah pemenuhan hak anak,Non diskriminasi,Inklusisocial,Responsif gender,Menghormati pilihan dan keputusan korban,Hubungan yang setara dan saling menghormati,Menjaga privasi dan kerahasiaan, Tidak menghakimi,Peka terhadap latar belakang dan kondisi korban,dan Menggunakan Bahasa yang dipahami korban.Prinsip umum lainnya yaitu Rasa peduli, empati danKepekaan,Layanan, cepat dan tuntas Profesional dan bertanggung jawab,Objektif,Proporsional,Kenyamanan dan keamanan pada korban, terpadu,Berkesinambungan dan Penanganan paripurna
Tujuan
Terbentuknya SOP bertujuan agar Tim Penanganan Kekerasan mempunyai pegangan untuk percepatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.Dengan adanya SOP diharapkan Sistem Pengaduan dan meknisme Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bisa berkotribusi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa.
Visi dan misi
SOP yang dirumuskan serta ditetapkan ini membawa misi yakni Mengembangkan Sistem Pengaduan kekerasan Perempuan dan anak yang ramah Perempuan dan Anak serta Membangun mekanisme Penanganan Kekerasan yang murah, aman, cepat dan terjangkau.Disamping itu, Mengembangkan mekanisme Penaganan Kekerasan Perempuan dan Anak untuk upaya perindungan Perempuan dan Anak lebih luasRuang Lingkup.
Adapun ruang lingkup dan Prosedur penerimaan Kasus Kekerasan kepada Tim secara langsung dan secara tidak langsung.Prosedur yang dirumuskan adalah bagaimana Penanganan Kekerasan,penjangkauan,Mekanisme Rujukan sebagai tindak lanjut penanganan korban,Pemantauan korban Rujukan dan Reintegrasi Korban.
Prosedur
Prosedur Tahapan Penanganan Pengaduan dapat dilakukan Secara Langsung dan secara tidak langsung.
1.Penanganan Pengaduan secara langsung pelapor (korban / keluarga/orang lain/kelompok masyarakat/institusi) datang secara langsung mengadukan/melaporkan adanya tindak kekerasan yang dialaminya sendiri/oranglain/keluarganya/komunitasnya/institusinya;
2.Penanganan Pengaduan Tidak Langsung adalah pelapor (korban atau keluarga) melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya sendiri atau anggota keluarganya melalui media telepon/hotline, surat/email ataupun whatsapp. Termasuk pengaduan tidak langsung yaitu laporan yang dilakukan/dirujuk oleh masyarakat dan/atau lembaga lain mengenai adanya tindak kekerasan yang dialami oleh korban.
Pendampingan
Kegiatan penjangkauan dilakukan oleh tim perlindungan perempuan dan anak di desa dan/atau setiap dusun dalam bentuk pendampingan langsung ke korban perempuan dan anak, tim dimaksud adalah Forum anak, KPPA dan/atau kelompok lain apa bila dipandang perlu.
Penjangkauan perlu memperhatikan aspek keamanan baik bagi korban, keluarga atau kader/petugas unit pelayanan. Penjangkauan perlu dilakukan dengan lebih terencana dan hati-hati untuk memastikan bahwa tidak akan menyebabkan korban dalam situasi yang lebih buruk. Penjangkauan dapat pula tidak dilakukan di tempat tinggal korban bila korban merasa tidak aman melakukan pengaduan dan wawancara di rumah.
Selain poin-poin tersebut,dalam SOP juga tercantum aspek kelembagaan dan pembiayaan pada kegiatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Sekotong Tengah dan Desa Taman Baru.(sid).
Posting Komentar untuk "Pertama Di NTB,2 Desa Di Sekotong Susun SOP Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak."